BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sejak beberapa tahun terakhir, kita dikenalkan
dengan pendekatan baru dalam manajemen sekolah yang lebih dikenal dengan
manajemen berbasis sekolah (school based
management) atau disingkat MBS.
Adapun secara umum, gagasan penerapan pendekatan ini
muncul sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai paradigma baru dalam
pengoperasian sekolah. Selama ini sekolah hanyalah kepanjangan tangan
birokrasi pemerintah pusat
untuk menyelenggarakan urusan
politik pendidikan.Anggaran pendidikan mengalir dari pusat ke daerah
menelusuri saluran birokrasi dengan begitu banyak simpul yang masing-masing
menginginkan bagian. Tidak heran jika nilai akhir yang diterima di tingkat
paling operasional telah menyusut. Kita khawatir, jangan-jangan selama ini
lebih dari separuh dana pendidikan sebenarnya dipakai untuk hal-hal yang sama
sekali tidak berhubungan dengan proses pembelajaran di level yang paling
operasional, yaitu sekolah.
Munculnya gagasan MBS ini disebabkan oleh
ketidakpuasan para pengelola pendidikan pada level operasional atas
keterbatasan wewenang yang mereka miliki untuk dapat mengelola sekolah secara
mandiri (Jahja 2004:59).
Sekolah sebagai bentuk organisasi diartikan sebagai
wadah dari kumpulan manusia yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu
yakni tujuan pendidikan,
dengan memanfaatkan manusia
itu sendiri sebagai sumber daya,
di samping yang ada di luar dirinya, seperti uang, material, dan waktu. Agar
kerja sama itu berjalan dengan baik, maka perlu ada aturan.
Keberhasilan
program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh
beberapa faktor, yaitu siswa, kurikulum, tenaga kependidikan, dana, prasarana
dan sarana, dan faktor lingkungan lainnya. Apabila faktor tersebut bermutu, dan
proses belajar bermutu pada gilirannya akan menghasilkan lulusan yang bermutu
pula.Guru merupakan salah satu pelaku
dalam kegiatan sekolah. Oleh karena itu, ia dituntut untuk mengenal tempat
bekerjanya itu. Pemahaman tentang
apa yang terjadi
sekolah akan banyak
membantu mereka memperlancar tugasnya
sebagai pengelola langsung
proses belajar mengajar. Guru perlu
memahami faktor-faktor yang langsung dan tidak langsung menunjang proses
belajar mengajar.Prasarana dan sarana diibaratkan sebagi motor penggerak yang
dapat berjalan dengan
kecepatan sesuai dengan
keinginan oleh penggeraknya.
Begitu pula dengan pendidikan, sarana dan prasarana sangat penting karena
dibutuhkan. Sarana dan prasarana pendidikan dapat berguna
untuk menunjang penyelenggaraan proses
belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu
lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Prasarana dan sarana
pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolok ukur mutu sekolah
dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih. Manajemen prasarana dan sarana
sangat diperlukan dalam menunjang tujuan
pendidikan yang sekaligus
menunjang pembangunan nasional, oleh karena itu diperlukan pengetahuan
dan pemahaman konseptual yang jelas agar dalam implementasinya tidak salah
arah. Bagi guru, pemahaman tentang
pengelolaan prasarana dan sarana akan membantu memperluas wawasan
tentang bagaimana ia dapat berperan dalam merencanakan, menggunakan, dan
mengevaluasi prasarana dan sarana yang ada sehingga prasarana dan sarana
tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan pendidikan.
Pemahaman tentang administrasi pengembangan
kurikulum akan sangat membantu dalam
menerjemahkan kurikulum menjadi
pengalaman belajar siswa;
pemahaman tentang administrasi kesiswaan akan sangat membantu mereka
dalam menjalankan tugas memproses siswa tersebut menjadi lulusan yang bermutu
tinggi; pemahaman tentang pengelolaan personel atau pegawai akan membantu upaya
pengembangan pribadi dan profesionalnya; pemahaman tentang seluk-beluk
administrasi keuangan akan membantu
guru dalam menetapkan
prioritas pelaksanaan tugasnya,
karena pada akhirnya dana
untuk menunjang kegiatannya juga
terbatas; pemahaman tentang hubungan sekolah dengan masyarakat
akan membantu guru dalam usaha mereka dalam menjadikan sekolah bagian yang tak
terpisahkan dari masyarakat, sehingga terjalin kerja sama yang baik di antara
keduanya (Soetjipto dan Kosasi 2004:146).
Manajemen
ditambah administrasi prasarana
dan sarana memegang peranan
penting dalam menunjang pembangunan. Dengan diberlakukan otonomi daerah berarti
pemerintah memberikan kesempatan kepada
sekolah untuk berinisiatif
dan berkarya sesuai
dengan kemampuan lembaga pendidikan/sekolah masing-masing termasuk dalam
pengembangan prasarana dan sarana. Oleh
karena itu perlu adanya manajemen prasarana dan sarana pendidikan.1.2 Rumusan
dan Batasan PembahasanDalam makalah ini
hanya akan dibahas
tentang manajemen prasarana dan
sarana serta peran guru dalam mengoptimalkan prasarana dan sarana
tersebut. Hal lain
seperti manajemen dan
administrasi kurikulum,
kesiswaan, kepegawaian, keuangan,
dan hubungan masyarakat tidak
dibahas dalam makalah ini.Hal ini bukan berarti melebihkan yang satu daripada
yang lain atau mengunggulkan yang satu, di lain pihak menyepelekan yang lain.
Tentu hal ini beralasan agar pembahasan dalam makalah ini fokus pada satu sisi,
selain itu memberi peluang kepada khalayak untuk melengkapi kekurangan (apa
yang tidak dibahas) dalam makalah ini.
2. Tujuan Penulisan dan Manfaat Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan batasan pembahasan di
atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mendeskripsikan sistem
administrasi prasarana dan sarana di sekolah dan merumuskan peran guru dalam
mengupayakan sistem admnistrasi prasarana dan sarana sekolah yang baik dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan.Penulis berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat dalam memberi gambaran tentang sistem administrasi prasarana dan
sarana sekolah. Sebagai masukan kepada pihak-pihak terkait dalam penulisan,
seperti pendidik, siswa, dan pemerintah serta masyarakat pada umumnya, serta
dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang khususnya ingin mendalami masalah
yang kami angkat dalam makalah ini.
BAB
II
ADMINISTRASI
DAN MANAJEMEN SARANA PRASARANA PENDIDIKAN
Secara
Etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan
dalam pendidikan. misalnya : lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan
olahraga, uang dsb.Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan
pendidikan. Misalnya ; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb.Dengan demikian
dapat di tarik
suatau kesimpulan bahwa Administrasi sarana
dan prasarana pendidikan
itu adalah semua komponen yang secara langsung maupun
tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam
pendidikan itu sendiri.Menurut keputusan menteri
P dan K
No 079/ 1975, sarana pendididkan terdiri dari 3
kelompok besar yaitu:
a. Bangunan dan perabot sekolah
b. Alat pelajaran yang terdiri dari
pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.
c.Media pendidikan yang
dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang
menggunakan alat penampil
dan media yang
tidak menggunaakan alat penampil.
Secara micro (sempit) kepala sekolahlah yang
bertanggung jawab atas pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang di
perlukan di sebuah sekolah.Sedangkan
administrasi sarana dan
prasarana itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting
bagi terlaksananya proses pembelajaran di sekolah serta menunjang tercapainya
tujuan pendidikan di sebuah sekolah baik tujuan secara khusus maupun tujuan
secara umum. Terdapat beberapa pemahaman mengenai administrasi sarana dan
prasarana di antaranya adalah :a. Berdasarkan konsepsi lama dan modernMenurut
konsepsi lama administrasi sarana dan prasarana itu di artikan sebagai sebuah
sistem yang mengatur ketertiban peralatan yang ada di sekolah . Menurut konsepsi
modern administrasi sarana dan prasarana itu adalah suatu proses seleksi dalam
penggunaan sarana dan prasarana yang ada di sekolah . Guru menurut konsepsi
lama bertugas untuk mengatur ketertiban penggunaan sarana sekolah, menurut
konsepsi modern guru bertugas sebagai administrator dan bertanggung jawab
kepada kepala sekolah.b. Berdasarkan pandangan pendekatan operasional tertentu
•Seperangkat
kegiatan dalam mempertahankan ketertiban penggunaan sarana dan prasarana di
sekolah melalui penggunaan di siplin (pendekatan otoriter )
•Seperangkat kegiatan untuk mempertahankan
ketertiban sarana dan prasarana sekolah dengan melalui pendekatan intimidasi
•Seperangkat kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan
sarana dan prasarana sekolah dalam proses pembelajaran (pendekatan permisif)
•Seperangkat kegiatan untuk mengefektifkan
penggunaan sarana dan prasarana sekolah
sesuai dengan program
pembelajaran (pendekatan intruksional)
•Seperangkat
kegiatan untuk mengembangkan
sarana dan prasarana sekolah
•Seperangkat
kegiatan untuk mempertahankan keutuhan
dan keamanan dari sarana dan prasarana yang ada di sekolah.Pengertian
lain dari administrasi sarana dan prasarana adalah suatu usaha
yang di arahkan
untuk mewujudkan suasana
belajar mengajar yang efektif dan menyenangkan serta dapat memotivasi
siswa untuk belajar dengan baik sesuai dengan kemampuan dan kelengkapan sarana
yang ada.Dengan demikian adminitrasi sarana dan prasarana itu merupakan usaha
untuk mengupayakan sarana dan alat peraga yang di butuhkan pada proses
pembelajaran demi lancarnya
dan tercapainya tujuan pendidikan.
2. PERENCANAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
1. Hakikat Perencanaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Perencanaan dapat
diartikan sebagai keseluruhan proses perkiraan
dan penetuan secara
matang hal-hal yang
akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan
yang telah ditentukan (Sondang P. Siagian). Menurut Roger A. Kauffman seperti
yang dikutip oleh Nanang Fatah, perencanaan adalah proses penentuan tujuan atau
sasaran yang hendak dicapai dan menetapkan jalan dan sumber-sumber yang
diperlukan untuk mencapai tujuan itu seefisien dan seefektif
mungkin.Perencanaan adalah pola
perbuatan menggambarkan dimuka
hal-hal yang akan dikerjakan kemiduan. Dengan kata lain, planning adalah
memikirkan sekarang untuk tindakan yang akan datang. Perencanaan yang dimaksud
adalah merinci rancangan pembelian,
pengadaan, rehabilitasi, distribusi
sewa atau pembuatan peralatan
dan perlengkapan yang
sesuai dengan
kebutuhan.Perencanaan saran dan prasarana dapat diartikan sebagai
keseluruhan proses perkiraan
secara matang rancangan pembelian, pengadaan,
rehabilitasi, distribusi sewa
atau pembuatan peralatan dan
perlengkapan yang sesuai
dengan kebutuhan.
Perencanaan
kebutuhan merupakan rincian
fungsi perencanaan yang
mempertimbangkan suatu faktor kebutuhan
yang harus dipenuhi. Dalam menentukan kebutuhan diperlukan beberapa data
diantaranya adalah distribusi dan komposisi, jenis, jumlah, dan kondisi
(kualitas) sehingga berhasil guna, tepat guna, dan berdaya
guna dan kebutuhan
dikaji lebih lanjut
untuk disesuaikan dengan besaran pembiayaan dari dana yang tersedia.
2.Tujuan Perencanaan Sarana dan Prasarana
PendidikanAdalah demi menghindari
terjadinya kesalahan dan kegagalan
yang tidak diinginkan
dan untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi dalam pelaksanaannya. Perencanaan pengadaan sarana
dan prasarana pendidikan
dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan penentuan skala prioritas
kegiatan untuk dilaksanakan yang disesuaikan dengan tersedianya dana dan
tingkat kepentingan.
3. Manfaat Perencanaan Sarana dan Prasarana
PendidikanManfaat perencanaan yaitu
dapat membantu dalam menentukan tujuan,
meletakkan dasar-dasar dan
menetapkan langkah-langkah, menghilangkan ketidakpastian, dapat
dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan,
pengendalian dan bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan berjalan dengan
efektif dan efisien.
4. Karakteristik Perencanaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Suatu rencana yang baik selalu menuju sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, dilandaskan atas perhitungan dan selalu
mengandung
kegiatan/tindakan/usaha. Sasaran
perencanaan kerjasama untuk
mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya.
5. Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Perencanaan
yang efektif dalam
penyusunannya harus dilakukan
melalui suatu rangakaian pertanyaan yang perlu dijawab dengan memuaskan:
(What) Kegiatan-kegiatan apa yang harus dilakukan
dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan?
(Where) Dimana kegiatan hendak
dilaksanakan?Pertanyaan ini mencakup tata ruang yang disusun, tempat yang akan
digunakan, tempat perhimpunan alat-alat serta perlengkapan lainnya.
(When) Bilamana kegiatan tersebut hendak
dilaksanakan? Hal ini berarti harus tergambar sistem prioritas yang akan
digunakan, penjadwalan waktu, target, fase-fase tertentu yang akan dicapai
serta hal-hal lain yang berhubungan
dengan faktor waktu.
Rencana kebutuhan dibuat untuk
jangka waktu pendek, menengah, dan panjang.
(How) Bagaimana
cara melaksanakan kegiatan
ke arah tercapainya tujuan?Yang
diackup oleh pertanyaan ini menyangkut sistem kerja, standar yang harus
dipenuhi, cara pembuatan dan
penyampaian laporan, cara
menyimpan dan mengolah
dokumen-dokumen yang timbul sebagai akhir pelaksanaan.
(Who) Pertanyaan siapa? Berarti diketemukannya
jawaban tentang personalia, tentang
pembagian tugas, wewenang dan
tanggung jawab.
(Why) Secara filosofis, pertanyaan yang terpenting
diantara rangkaian pertanyaan ini
ialah “Mengapa” karena pertanyaan ini ditujukan kepada kelima
pertanyaan yang mendahuluinya.
6. Persyaratan yang harus diperhatikan dalam
Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
a. Perencanaan
pengadaan barang harus
dipandang sebagai bagian integral
dari usaha peningkatan kulaitas proses belajar mengajar.
b.Perencanaan harus jelas. Kejelasan suatu rencana
dapat dilihat pada :
1) Tujuan dan sasaran atau target yang harus
dicapai.
2) Jenis dan bentuk tindakan/kegiatan yang akan
dilaksanakan.
3) Petugas pelaksanaan, misal guru, karyawan.
4) Bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
5) Kapan dan dimana kegiatan dilaksanakan.
6) Dapat dilaksanakan dengan jelas, terprogram,
sistematis, sederhana, luwes, fleksibel.
c. Rencana harus sistematis dan terpadu.
d. Rencana harus menunjukkan unsur-unsur insani yang
baik ataupun non-insani sebagai komponen yang berhubungan satu sama lainnya
bekerja sama mencapai tujuan, target, kesesuaian yang telah ditetapkan
sebelumnya.
e.Memiliki struktur berdasarkan analisis.
f. Berdasarkan atas kesepakatan dan keputusan
bersama pihak perencana.
g. Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan keadaan,
perubahan situasi dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
h. Dapat dilaksanakan dan berkelanjutan.
i. Menunjukkan skala prioritas.
j. Mengadakan
sarana pendidikan yang
disesusaikan dengan plafon
anggaran.
k. Mengacu dan berpedoman pada kebutuhan dan tujuan
yang logis.
l. Dapat dilaksanakan pada jangka pendek (1 tahun),
jangka menengah (4-5 tahun), jangka panjang (10-15 tahun).
7. Prosedur Perencanaan Sarana dan Prasarana
PendidikanTerdapat beberapa prosedur dalam perencanaan sarana dan prasarana
pendidikan. Untuk perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan
di sekolah dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Menganalisis kebutuhan
b.Menginventarisasi sarana dan prasarana yang ada
c. Mengadakan seleksi
d. Menyediakan dana
e. Pemberian wewenang untuk melaksanakan tugas
penyediaan sarana dan prasarana.
8. Perencanaan pengadaan barang bergerak dan tidak
bergerak
a. Perencanaan pengadaan barang-barang bergerak
Menyusun
dan menata perkiraan
biaya/hanya keperluan, pengadaan barang,
selama 1 bulan/semester/tahun untuk barang
habis pakai tidak
habis pakai. Menyusun
daftar perencanaan berdasarkan analisis
kebutuhan dari masing-masing satuan organisasi.
b. Perencanaan
pengadaan
prasarana/barang-barang tidak
bergerak
1) Tanah
a) Menyusun
rencana pengadaan tanah
berdasarkan analisis kebutuhan bangunan yang akan didirikan serta lokasi
yang ditentukan berdasarkan pemetaan sekolah.
b) Mengadakan
survei tentang adanya
fasilitas sekolah seperti: jalan,
listrik, air, telepon,
transportasi, dan sebagainya.
c) Mengadakan survei harga tanah.
d) Menyusun rencana anggaran biaya bangunan.
2) Bangunan
a) Menyusun
rencana bangunan yang
akan didirikan berdasarkan
analisis kebutuhan secara lengkap dan teliti.
b) Mengadakan survei terhadap tanah dimana bangunan
akan didirikan, hal
luasnya, kondisi, situasi,
status, perizinan, dan sebagainya.
c) Menyusun rencana kontruksi dan arsitektur
bangunan sesuai pesanan.
d) Menyusun rencana anggaran biaya sesuai dengan
harga standar.
e) Menyusun pertahapan rencana anggaran secara
teknik dan memperhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan
kebijakan pemerintah.
9.Master plan fisik sekolah berfungsi
Master plan fisik
sekolah berfungsi untuk mengendalikan perencanaan dan pembangunan fisik komplek
sekolah. Master plan sangat bermanfaat bagi
pengadaan bangunan sekolah
yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Di dalam master plan
perlu disebutkan informasi mengenai jenis bangunan yang sudah ada dan
direncanakan pengembangannya. Di dalam master plan fisik sekolah hendaknya
dicantumkan informasi, antara lain:
a. Pagar betis setapak
b. Garis sepadan
bangunan
c. Pintu gerbang
sekolah
d. Papan nama sekolah
e. Denah keseluruhan
ruang
f. Selasar penghubung
antar ruang dan bangunan
g. Jalan setapak, jalan
dan parkirkendaraan di dalam komplek
h. Lapangan olahraga
dan lapangan upacara
i. Tiang bendera
j. Pertamanan
k. Sistem jaringan
listrik
l.Sistem jaringan air
bersih, air kotor/limbah, air hujan
m. Terletak di daerah
pemukiman
n. Adanya sumber daya
manusia (siswa)
o. Mudah dicapai dari
jarak dan kondisi pencapaian maupun transportasi
p. Adanya jalan masuk
dan jalan raya/sungai ke lokasi
q. Memiliki sumber air
bersih
r. Terjangkau jaringan
listrik
s.Bebas dari gangguan
bencana alam, keramaian, bau.
10.Perencanaan, pemeliharaan, dan pengembangan
Dalam menghadapi
tugas ini disarankan
menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
a. Masalah dasar-dasar
pengajaran dan penentuan jenis program pengajaran dan perencanaan fasilitas
bangunannya.
b. Membentuk panitia
untuk mempelajari kebutuhan-kebutuhan khusus yang bertalian dengan bangunan dan
perlengkapan yang diusulkan.
c. Mengatur kunjungan
sekolah-sekolah yang dipergunakan sebagai contoh.
d. Mempelajari
gambar-gambar contoh bangunan sekolah dan perlengkapannya.
Ada beberapa aspek yang
bertalian dengan perencanaan dan pemeliaharaan bangunan sekolah dan
perlengkapan:
a. Perluasan bangunan
yang sudah ada
b. Rencana rehabilitasi
c. Meningkatkan mutu
keindahan ruang belajar
d. Memilih perabot dan
perlengkapan
e. Memperhatikan
kondisi sanitasi
f.Perencanaan tempat penyimpanan slst-slst
g. Mengatur dan
memelihara ruang belajar
Kepala sekolah
hendaknya melakukan observasi secara teratur dan kontinyu terhadap kondisi
cahaya di ruang belajar ini dan segera mengadakan perbaikan bila terdapat
kekurangan.
11.Tanggung
jawab pemerintah, sekolah,
dan masyarakat dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana PendidikanPemerintah
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional, oleh karena itu
hendaknya memperhatikan kondisi sekolah terutama di daerah yang kondisinya
rusak dan perlu diperbaiki dengan perencanaan ysng matang.
Pemerintah mempunyai
anggaran pendapatan belanja daerah serta anggaran pendapatan belanja negara
oleh karena itu anggaran pendidikan hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan
pembangunan dengan memperhatikan aspek utama yaitu pendidikan.
Sekolah merupakan suatu
organisasi. Dalam hal ini kepala sekolah hendaknya serba bisa, karena bukan
saja harus memiliki pengetahuan
yang memadai mengenai
bangunan sekolah, melainkan juga
banyak pengetahuannya tentang
perabot dan perlengkapan. Seperti
telah disinggung bahwa tanggung jawab kepala sekolah dan kaitannya dengan
perencanaan sarana dan prasarana di sekolah adalah bersama-sama dengan staf
menyusun daftar kebutuhan sekolah, kemudian mempersiapkan perkiraan
tahunan untuk diusahakan
penyediaanya sesuai dengan kebutuhan. Meyimpan
dan memelihara serta
mendistribusikankepada guru-guru yang bersangkutan dan
menginventarisasikan alat/sarana tersebut pada akhir tahun pelajaran.
Guru-guru dan para
orang tua murid juga diikutsertakan dalam
melakukan perencanaan mengenai
penambahan-penambahan dan perombakan bangunan yang sudah ada atau
merencanakan bangunan baru
dan saran-saran yang
mereka kemukakan ditampung dan dipertimbangkan. Apabila ada hal yang
diperlukan untuk dapat disampaikan sebagai rekomendasi yang tepat dan masuk
akal dapat disampaikan kepada pemerintah maupun kepada masyarakat.
Sebagai pelaksana tugas
pendidikan, guru mempunyai andil dalam manajemen sarana dan prasarana
pendidikan. Dalam hal ini, guru lebih banyak berhubungan dengan sarana
penajaran yaitu alat peraga, alat pelajaran, dan media pengajaran lainnya.
Peranan guru tidak hanya dalam perencanaan pendidikan tetapi dimulai dari
perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan,
serta pengawasan penggunaan sarana
dan prasarana. Keterlibatan
guru dalam perencanaan karena
semua barang yang digunakan dalamproses belajar mengajar disesuaikan dengan
rancangan kegiatan belajar mengajar.
2. PENGADAAN SARANA DAN
PRASARANA PENDIDIKAN
1.Hakikat pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan
Pengadaan
adalah segala kegiatan
untuk menyediakan semua keperluan
barang bagi keperluan pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan
pendidikan. Dalam pengadaan
barang sebenarnya tidak terlepas dari perencanaan pengadaan yang telah
dibuat sebelumnya baik mengenai jumlah maupun jenisnya.Pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan dengan cara
menghadirkan atau dari tidak ada menjadi ada sarana dan prasarana pendidikan
berdasarkan hasil perencanaan.
Dalam konteks
persekolahan, pengadaan merupakan segala kegiatan yang
dilakukan dengan cara
menyediakan semua keperluan
barang atau jasa berdasarkan hasil dari perencanaan, yakni untuk
menunjang kegiatan pembelajaran
agar berjalan secara efektif dan
efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Persediaan yang
kurang dan tidak
memadai akan menghambat proses
belajar mengajar. Demikian
pula administrasinya apabila tidak ditangani secara profesional akan
mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan pengajaran itu. Pengadaan sarana
dan prasarana di
suatu sekolah haruslah disesuaikan dengan kebutuhan anak
didik serta kegunaan dan mempertimbangkan hasilnya di masa-masa mendatang.
2. Fungsi pengadaan
Mengatur dan
menyelenggarakan terpenuhinya sarana dan prasarana yang dibutuhkan baik
menyangkut jenis, jumlah, kualitas, tempat dan waktu yang dikehendaki.
3. Jenis pengadaan
Berdasarakan jenisnya,
pengadaan sarana dan prasarana
meliputi 5 macam:
a. Pengadaan tanah
b. Pengadaan bangunan
c. Menukar bangunan
d. Pengadaan perabot
e. Pengadaan alat
kantor/alat pendidikan
4. Cara pengadaan
a.Pengadaan
sarana dan prasarana
pendidikan dapat dilaksanakan
dengan cara:
1) Pembelian
2) Pembuatan sendiri
3) Penerimaan hibah
4) Penyewaan
5) Pinjaman
6)Pendaurulangan
b.Prosedur
pengadaan barang untuk
keperluan sekolah dan implementasinya.
Pengadaan
barang di sekolah
umumnya melalui prosedur yang meliputi:
1)Menganalisis kebutuhan dan fungsi barang
2)Mengklasifikasikan
3)Membuat
proposal pengadaan barang
yang ditunjukkan kepada
pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
4)Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai
kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
5)Setelah dikunjungi dan disetujui maka barang akan
dikirim ke sekolah yang
mengajukan permohonan pengadaan barang tersebut.
c.Tanggung jawab kepala sekolah dan guru dalam
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
Jenis sarana yang
disediakan di sekolah dan cara-cara pengadministrasiannya mempunyai pengaruh
besar terhadap program
pembelajaran. Tanggung jawab
kepala sekolah berkaitan dengan
pengadaan sarana dan
prasarana, penyimpanan,
pemeliaharaan, dan pendistribusian. Sebagai pelaksana tugas
pendidikan, guru mempunyai
andil dalam pengadaan sarana
pendidikan mengingat bahwa guru lebih banyak berhubungan dengan sarana
pengajaran. Pengadaan barang kadang memerlukan keterlibatan guru karena semua
barang yang
dipergunakan dalam pembelajaran harus sesuai dengan rancangan kegiatan belajar
mengajar dan gurulah yang mengetahui
prioritas pengadaan barang
yang dibutuhkan. Pengadaan barang
yang menuntut keterlibatan
dan media pengajaran.
5. Pengadaan tanah
Pengadaan tanah dapat
dilakukan oleh pemerintah dan swasta, baik untuk pengadaan instansi/kantor
maupun sekolah. Untuk pengadaan tanah bagi instansi pemerintah perlu mengikuti
tata cara yang berlaku.Hal-hal yang perlu
diperhatikan sebelumnya melakukan pengadaan tanah adalah :
a.Menyusun rencana
pengadaan tanah yang lokasi dan luasnya sesuai dengan keperluan.
b.Mengadakan survey
untuk menentukan lokasi tanah yang baik sesuai dengan maksud serta
memperhatikan perencanaan tata bangunan.
c.Mengadakan survei
terhadap adanya sarana
jalan, listrik, telepon, air, dan
alat pengangkutan.
d.Mengadakan survei
harga tanah di lokasi yang telah ditentukan untuk bahan pengajuan rencana
anggaran dari hasil survei.
e.Mengajukan rencana
anggaran kepada kantor
dengan melampirkan data yang disusun.
a. Tata cara pembelian tanahUntuk membeli tanah bagi
instansi pemerintah perlu mengikuti tata cara yang berlaku, yaitu:
1) Penyelesaian pembelian tanah yang terdiri dari
beberapa kegiatan penting
2)Menyusun panitia pembelian yang beranggotakan
pejabat fungsional dari Depdiknas, Pemda, Dinas Agraria dan Dinas PU
3) Menetapkan tugas-tugas panitia antara lain:
a) Menetapkan
kriteria/syarat (lokasi, luas, dan lain-lain)
b) Meneliti surat-surat
tanah yang akan dibeli
c) Memperoleh penawaran
harga
d)Memperhatikan
perencanaan tata kota
e)Mendapat syarat bukti
pembebasan tanahf) Menyaksikan pembayaran langsung kepada pembelinya
4)Memeperhatikan persyaratan bagi tanah yang akan
dibeli:
a)Daerah bebas banjir
ataupun malapetaka lainnya
b) Terletak daerah yang
terjangkau
c) Tidak akan tergusur
d) Terjangkau fasilitas
listrik, telepon, air
e) Harga terjangkau
5) Mencari tanah yang akan dibeli dengan observasi
6) Melakukan pembebasan tanah yang akan dibeli
dengan cara
a) Membentuk panitia pembebasan tanah yang terdiri
dari 7 instansi (Agraria, Pemda, Ipeda, Ireda, P.U., Camat, Kepala Desa,
Depdiknas).
b) Adanya pemberian honorarium sesuai dengan
ketentuan
c)Melakukan pembayaran dan penadatanganan Akta Jual
beli Tanah di depan Notaris/PPAT.
d) Melakukan pembayaran dan penandatanganan akte
jual beli yang dilakukan lewat kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
e) Mengurus sertifikat.
b. Tata cara penerimaan hibah
Hal-hal yang
perlu diperhatikan sebelum
melakukan hibah (penghibahan), yaitu:
1) Status barang yang
akan dihibahkan
2) Wewenang penghibahan
3) Spesifikasi barang
dan cara menerima hibah tanah, yaitu:Tanah
yang diterima secara
hibah dapat berasal
dari pemerintah atau pihak swasta melalui proses penyerahan atau akta
serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT atau camat setempat, apabila
telah selesai pembuatannya maka dapat diproses lebih lanjut menjadi sertifikat.
c. Tata cara menerima hak pakai
Penukaran tanah dari
suatu pihak atas dasar hak pakai harus disertai dokumen serah terima dari pihak
yang memberikan hak pakai. Penerimaan hak pakai dari pemerintah harus disertai
surat keputusan dari pemerintah yang bersangkutan serta berita acara serah terima
dari pihak swasta yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat setempat
serendahnya camat.
d.Tata cara penukaran tanah
Penukaran tanah dapat
terjadi antara satu pihak dengan pihak lain yang memerlukan izin terlebih
dahulu dari pihak yang mengurus
tata cara penukaran
tanah dan seizin
Menteri Keuangan dan sesuai Keppres tentang pelaksanaan APBN. Tanah
berikut bangunan yang tidak memenuhi fungsinya dapat diusulkan untuk ditukarkan
dengan tanah/bangunan milik pihak lain yang sudah jadi atau masih akan dibangun
di lokasi lain. Usul tersebut diajukan kepada pihak terkait dengan dilampiri:
1) Alasan penukaran
2) Penaksiran sementara
harga tanah/bangunan baru
3) Surat-surat
pemilikan tanah/bangunan lama
4) Gambar situasi/denah
dari tanah/bangunan lama dan baruMembentuk
panitia penaksir untuk
menetapkan penaksiran harga tanah/bangunan yang lama dan baru. Apabila
penaksiran harga itu
sudah disepakati maka
selanjutnya diselesaikan surat perjanjian penukaran di depan
Notaris/PPAT.
Penyerahan
tanah/bangunan lama baru
dilakukan setelah tanah/bangunan
penggantinya dapat diterima dengan baik oleh pihak yang
bersangkutan. Akibat penukaran
harus menguntungkan negara/pemerintah. Selanjutnya penyelesaian balik
nama sertifikat tanah dan diselesaikan pula penghapusan tanah lama
dari daftar inventaris
dengan surat keputusan lembaga yang bersangkutan yaitu
Mendiknas.
6. Pengadaan bangunan
Faktor-faktor dalam pengadaan bangunan adalah:
a. Lokasi bangunan hendaknya sesuai dengan tujuan
organisasi yang bersangkutan
b. Perkembangan bangunan di masa mendatang
c. Perkembangan wilayah sekitarnya di masa mendatang
d. Struktur dan tata ruang
7. Pengadaan perabot
Perabot adalah
barang-barang yang berfungsi
sebagai tempat duduk, menulis,
istirahat, tempat menyimpan
alat-alat seperti meja, kursi, lemari, rak, filoling, dan sebagainya.
Sarana yang dapat dipindahkan dan dipergunakan secara tidak langsung dalam
kegiatan belajar mengajar, contoh meja, kursi, lemari, rak, papan tulis, dan
sebagainya.Dalam pengadaan perabot
sekolah, harus mempertimbangkan segi:
a.Antropometri
Perabot telah
memperhitungkan tinggi badan
atau ukuran penggal-penggal tubuh
pemakai.
b.Ergonomi
Perabot dengan
memperhatikan segi kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pemakai.
c.Estetika
Perabot menyenangkan
untuk dipakai karena
bentuk dan warnanya menarik.
d. Ekonomis
Perabot bukan
hanya berkaitan dengan
harganya tetapi merupakan
transformasi wujud efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan dan pendayagunaannya.
Contoh: Format Daftar
Usul Pengadaan Barang
Tata cara yang dapat dilakukan dalam pengadaan
perabot, antara lain:
a. Pembelian
Agar pembelian barang
dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
dan dapat dipertanggungjawabkan maka
perlu adanya suatu pedoman, yaitu meliputi:
1) Rencana kebutuhan
telah disetujui berdasarkan penelitian dan hitungan yang mendalam.
2) Peraturan tentang
pembelian, baik pembelian
langsung maupun oleh tim pembelian.
3) Perabot yang akan
dibeli dapat berbentuk yang sudah jadi ataupun belum jadi.
4) Tentang pembelian
perabot yang sudah
jadi, kepala sekolah/proyek perlu
membuat rencana kebutuhan sesuai dengan syarat yang diperlukan.
5)Pembelian
perabot dapat dilakukan
dengan lelang, penunjukkan
langsung dan penawaran.
b. Membuat sendiri
Pengadaan perabot
dengan membuat sendiri hanya berlaku bagi lembaga pendidikan dalam rangka
praktik, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan: biaya yang tersedia,
tenaga ahli yang
diperlukan, peralatan yang
dibutuhkan, pelaksanaan tugas yang dibebankan.
c. Penerimaan
bantuanMenerima bantuan dilaksanakan
atas perjanjian dan persetujuan dari kedua belah pihak dan
bantuan itu dapat
berasal dari lembaga
pemerintah, swasta, maupun perorangan. Pengadaan perabot
dengan cara menerima
bantuan diantaranya:
1) Instansi pemerintah
di luar Depdiknas
2) Badan swasta
3) Masyarakat
4) Perorangan
5)Proses pelaksanaan
penerimaan bantuan diselenggarakan atas perjanjian dan persetujuan kedua belah
pihak.
Contoh : Daftar
Perabot/Pembelian Perabot
8. Pengadaan alat kantor/pendidikan
a. Tujuan pembakuan perabot sekolah
Agar dalam
perancangan dan pengadaan
perabot sekolah mempunyai keragaman jenis, ukuran, maupun pemilihan
bahan yang tepat sehingga menghasilkan perabot yang sesuai dengan fungsi
kegunaan, konstruksi, maupun kualitas serta memenuhi syarat-syarat kesehatan.
b. Dasar-dasar pembakuan perabot sekolah
Kurikulum merupakan
salah satu faktor yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan pembakuan
perabot sekolah sehingga dapat ditentukan jenis ruang dan kegiatan apa saja
yang dilaksanakan pada ruang tersebut.Pertimbangan lain
yang dipakai adalah
kebijaksanaan pengelolaan
sekolah, struktur organisasi kerja dan peraturan-peraturan yang relevan
dengan pembangunan fisik sekolah. Jenis perabot tiap ruang dapat ditentukan
jenis, jumlah, ukuran, persyaratan, dan spesifikasi perabot sekolah dengan
analisis sebagai berikut:Jenis
perabot tiap ruang
ditentukan apabila kita
telah mengetahui kegiatan yang telah dilakukan
di tiap ruang tersebut, fungsi kegunaan perabot dan
oleh siapa perabot tersebut digunakan. Untuk menghindari adanya jenis perabot
yang terlalu banyak,
maka diusahakan agar
dapat merencanakan jenis perabot
yang dapat digunakan
untuk bermacam-macam fungsi sehingga dapat menghemat ruang maupun biaya.
c. Penentuan jumlah perabot
Penentuan jumlah
perabot tiap jenis ruang tergantung pada:
1)
Jenis
kegiatan yang dilakukan
dalam ruang yang bersangkutan selama waktu yang
ditentukan
2) Jamulah pemakai
perabot untuk satu ruang dalam waktu yang bersamaan, khususnya ruang belajar
tergantung dari jumlah siswa dalam satu kelompok belajar dan juga metode yang
digunakan dalam proses belajar.
3) Jenis dan jumlah
alat peraga/praktik yang digunakan dalam ruang yang bersangkutan.
4) Luas ruang yang
bersangkutan.
5)Dasar pertimbangan
yang terebut pada
butir a dan b
mempunyai ketergantungan satu sama lainnya sehingga timbul beberapa alternatif
untuk dapat ditentukan alternatif yang paling sesuai, luwes dalam pengaturan
dan ekonomis dalam pengadaannya.
9.Pengadaan alat kantor/pendidikan
Alat kantor adalah
alat-alat yang digunakan di kantor seperti mesin tulis, mesin hitung, mesin
stensil, alat-alat pembersih, dan sebagainya.
Alat pendidikan adalah
alat-alat yang secara fungsional digunakan
dalam proses belajar
mengajar. Alat pendidikan adalah
salah satu sarana pendidikan yang
sangat penting karena tanpa alat akan menyulitkan
siswa untuk dapat mencapai tujuan pembelajaran.
10.Pengadaan buku
Yang dimaksud buku di sini adalah buku pelajaran,
buku bacaan dan buku perpustakaan, dan lainnya. Buku yang dapat dipakai oleh
sekolah meliputi:
a.Buku teks utama adalah buku pokok yang menjadi
pegangan guru dan murid yang substansinya mengacu pada kurikulum yang berlaku.
b.Buku teks pelengkap adalah yang sifatnya membantu
atau merupakan tambahan buku teks utama yang digunakan oleh murid dan guru yang
seluruh isinya menunjang kurikulum.
c. Buku
bacaan non fiksi
adalah buku bacaan
yang ditulis berdasarkan fakta.
Pada umumnya, buku bacaan non fiksi menunjang salah satu bidang studi,
sistematika penyusunan tidak
seperti buku teks
pelengkap tetapi disajikan
secara popular.
d.Buku bacaan fiksi adalah buku bacaan yang ditulis
berdasarkan khayalan penulis.
11.Pengadaan kendaraanPengadaan kendaraan
bermotor tergantung kepentingan lembaga yang
bersangkutan. Contohnya Bus
Inventaris. Pengadaan tersebut untuk transportasi ketika studi banding
dan mempermudah transportasi murid dalam melakukan kegiatan.
3 PENYIMPANAN SARANA PENDIDIKAN
1.Hakikat penyimpanan sarana dan prasarana
Penyimpanan
adalah kegiatan yang
dilakukan untuk menampung hasil
pengadaan dan umumnya
barang tersebut adalah milik
negara pada wadah/tempat yang telah disediakan. Penyimpanan sarana dan
prasarana pendidikan adalah kegiatan menyimpan suatu barang baik berupa
perabot, alat tulis kantor, surat-surat maupun barang elektronik dalam keadaan
baru ataupun sudah rusak yang dapat dilakukan oleh seorang beberapa orang yang
ditunjuk atau ditugaskan pada lembaga pendidikan. Aspek yang perlu diperhatikan
dalam penyimpanan adalah aspek fisik dan aspek administratif. Aspek fisik dalam
penyimpanan adalah wadah yang diperlukan untuk menampung barang milik negara
berasal dari pengadaan. Aspek ini biasa disebut gudang, yang dapat dibedakan
menjadi:a. Gudang pusat, yaitu gudang yang diperlukan untuk menampung barang
hasil pengadaan yang terletak pada unit. Biasanya gudang pusat juga digunakan
untuk menyimpan barang yang akan dijadikan stok/persediaan.b. Gudang penyalur,
yaitu gudang yang
digunakan untuk menyimpan barang
sementara sebelum disalurkan ke unit atau satuan kerja yang membutuhkan..
Gudang transit, yaitu gudang yang digunakan untuk
menyimpan barang sementara sebelum
disalurkan ke unit atau satuan kerja yang membutuhkan.d. Gudang pemakai,
yaitu gudang yang
digunakan untuk meyimpan barang-barang
yang akan dan
telah digunakan dalam pelaksanaan
kegiatan.Aspek administratif adalah hal-hal yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan dalam penyimpanan seperti: bendaharawan kepala
gudang, urusan tata
usaha, urusan penerimaan, urusan
penyimpanan, dan pemeliharaan,
urusan pengeluaran.Struktur organisasi penyimpanan.2. Prosedur dan tata
cara penyimpanan barang
Penerimaan, hal-hal yang dilakukan dalam penerimaan
barang antara lain:
Bendaharawan
1) Menerima
pemberitahuan pengiriman barang
dari pihak yang menerima
barang.2) Mempersiapkan segala sesuatu
yang diperlukan dalam penerimaan dan pemeriksaan barang.3)
Memeriksa barang yang
diterima baik fisik
maupun kelengkapan administrasi seperti surat kepemilikan.4) Membuat
berita acara penerimaan dan hasil pemeriksaan barang.
b.
Penyimpanan barang dan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan dalam hal ini adalah:
1)
Meneliti barang-barang yang akan disimpan
Menyiapkan
barang-barang tersebut berdasarkan pengelompokkan-pengelompokkan
tertentu/harga
Mencatat barang tersebut ke dalam buku penerimaan,
kartu barang dan kartu stok.4) Membuat denah lokasi barang-barang yang disimpan
agar dapat dikeluarkan secara tepat.5) Pengeluaran barang dilakukan berdasarkan
surat perintah mengeluarkan barang (SPMB). c. Penyimpanan sarana dapat
dikatakan suatu kegiatan simpan menyimpan suatu barang baik berupa perabot,
alat tulis kantor, surat-surat maupun barang elektronik dalam keadaan baru
maupun rusak dapat dilakukan oleh seorang beberapa
orang yang ditunjuk pada suatu sekolah.d. Penyimpanan barang dilaksanakan
melalui kegiatan-kegiatan sebagai beikut:1) Barang-barang yang sudah diterima,
dicatat, digudangkan, diatur, dirawat, dan dijaga secara tertib, rapi dan
aman.2) Menyelenggarakan
administrasi penyimpanan dan penggunaan atas semua barang yang ada
dalam ruang atau gudang.3) Secara berkala atau insidental diadakan pengontrolan
dan perhitungan barang persediaan
agar diketahui apakah memenuhi kebutuhan.4) Laporan tentang
keadaan penyimpanan dibuat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penyimpanan meliputi menerima, menyimpan,
dan mengeluarkan barang di gudang. Gudang dibedakan menurut bentuknya menjadi:
Gudang terbuka adalah gudang yang tidak berdinding
dan tidak beratap, tetapi berlantai dan harus dikeraskan sesuai dengan berat
barang-barang yang akan disimpan.2) Gudang tertutup adalah gudang berdinding
dan beratap yang konstruksinya disesuaikan dengan fungsi gudang itu.
Dalam mengatur penyimpanan barang hendaknya
diperhatikan sifat-sifat barang sehingga
niloai guna barang
tidak susut sebelum barang itu
dipakai.3. Prinsip penyimpananBeberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penyimpanan barang dengan menggunakan prinsip 5W+1H, yaitu:
What: apa saja barang yang disimpan?Jenis barang
disimpan adalah barang-barang yang terbuat dari:1) Kertas2) Kayu3) Plastik4)
Besi
Lain-lain, misalnya alat tulis seperti pensil,
pulpen, spidol, penghapus, penggaris, globe, alat peraga matematika, dan
sebagainya.
Why: mengapa barang-barang perlu disimpan?Hal ini
berkaitan dengan tujuan penyimpanan, yaitu:1) Memelihara agar barang-barang
yang disimpan tidak cepat rusak.2) Dapat digunakan dengan cepat dan mudah jika
diperlukan.3) Menjaga kebersihan barang dari debu dan kotoran.4) Menjaga
keamanan barang dari kehilangan.c. Where: dimana barang-barang harus disimpan?
Hal ini berkaitan dengan tempat penyimpanan barang,
yaitu di gudang seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya
tentang gudang.d. When: kapan waktunya barang harus
disimpan?Barang-barang yang sudah
dianggarkan dalam pengadaan barang jika sudah terealisasi
sebaiknya langsung disimpan ke bagian
penyimpanan barang, selanjutnya
diterima dan diinventarisasi dan
dicatat ketika barang
tersebut akan dikeluarkan agar
terlihat tertib dan rapi.e. Who: siapa yang bertugas menyimpan
barang?Untuk sekolah-sekolah besar
biasanya ada seorang
yang ditunjuk sebagai petugas penyimpanan barang di gudang, baik
barang yang baru
direncanakan dalam pengadaan
barang mapunun yang sudah tidak dipakai atau rusak. Namun di sekolah
yang sedang biasanya dilakukan oleh beberapa warga sekolah diantaranya penjaga
sekolah dan guru.f. How: bagaimana cara menyimpan barang yang baik dan
benar?Cara menyimpan barang yang baik dan benar antara lain:
Barang yang sudah diterima, dicatat, digudangkan,
diatur, dirawat, dan dijaga secara tertib, rapi, dan aman.2) Dibuatkan daftar
nama tempat barang penyimpanan agar mudah ditemukan.
Barang yang mudah rusak dimasukan ke dalam pelindung
(lemari).4) Barang-barang yang kecil seperti barang ATK disimpan dalam sebuah
wadah yang mudah dijangkau dan ditemukan.5) Barang-barang yang besar
ditempatkan dengan aman dan nyaman.6) Barang elektronik sebaiknya disimpan di
ruangan yang lebih aman seperti besi teralis.7) Barang yang terbuat dari kertas
diusahakan jauh dari tempat basah, lembab, dan air.8) Barang yang disimpan
dalam lemari sebaiknya sering dibuka untuk menghindari penjamuran bila
lembab.9) Semua alat-alat dan perlengkapan harus disimpan di tempat yang bebas
dari faktor perusak seperti panas, lembab, dan lapuk.10)Mudah ditemukan bila
sewaktu-waktu diperlukan.11)Semua
penyimpanan harus diadministrasikan menurut ketentuan bahwa
persediaan lama harus
lebih dulu digunakan (metode
FIFO).12)Harus diadakan inventarisasi secara berkala.
Sebaiknya dilakukan kontrol atau service terhadap
barang-barang tertentu agar tidak mudah rusak.
14)Laporan
tentang keadaan penyimpanan
dibuat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.4. Tugas dan tanggung
jawab dalam penyimpanan
dan pendistribusianTanggung
jawab untuk pelaksanaan
yang tepat untuk penyimpanan harus dirumuskan secara
terperinci dan dipahami dengan
jelas oleh semua
pihak yang berkepentingan. Pendistribusian perlatan
dan perlengkapan pengajaran
harus berada dalam tanggung
jawab salah satu
anggota staf yang ditunjuk karena pelaksanaan tanggung jawab ini hanya
bersifat ketatausahaan, maka kurang tepat jika kepala sekolah atau guru sendiri
yang langsung melaksanakannya, yang paling tepat adalah pegawai tata
usaha.Administrasi peralatan dan perlengkapan pengajaran harus senantiasa
ditinjau dari segi pelayanan untuk turut memperlancar pelaksanaan program
pengajaran. Kondisi di atas akan terpenuhi jika
administrator
mengikutsertakan semua guru
dalam perencanaan seleksi distribusi dan penggunaan, penyimpanan, serta
pengawasan peralatan dan perlengkapan pengajaran yang semuanya mendorong mereka
untuk memikirkan proses paling tepat dalam melayani kebutuhan-kebutuhan mereka.
2.4 INVENTARIS SARANA PENDIDIKAN
1. Pengertian inventanrisasiInventarisasi adalah
kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan,
dan pencatatan barang-barang, menyusun daftar
barang yang menjadi
milik sekolah yang bersangkutan ke dalam suatu daftar
inventaris barang secara teratur dan menurut ketentuan yang berlaku.2. Tujuan
inventarisasia. Tujuan umumInventarisasi dilakukan dalam rangka usaha
penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang-barang
milik negara atau swasta.b. Tujuan khusus
Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi
barang milik negara yang dimiliki oleh suatu organisasi.2) Untuk menghemat
keuangan negara baik dalam pengadaan maupun pemeliharaan dan penghapusan
barang.3) Bahan/pedoman untuk menghitung kekayaan negara dalam bentuk materiil
yang dapat dinilai dengan uang.4) Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian
barang.3. Fungsi inventarisasiInventarisasi
juga memberikan masukan
yang sangat berharga, analisis
kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pengeluaran, pemeliharaan,
rehabilitasi, dan penghapusan. Daftar
barang inventaris adalah suatu dokumen berisi jenis
dan jumlah barang yang menjadi milik dan dikuasai negara, serta berada dibawah
tanggung jawab sekolah. Daftar inventarisasi barang yang disusun dalam
suatu organisasi yang
lengkap, teratur, dan berkelanjutan dapat berfungsi untuk:
Menyediakan data dan informasi dalam rangka
menentukan kebutuhan dan menyusun rencana kebutuhan barang.b. Memberikan data
dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.
Memberikan data dan informasi untuk dijadikan
bahan/pedoman dalam penyaluran barang.
Memberikan data dan infromasi dalam menentukan
keadaan barang sebagai dasar untuk menentukan penghapusannya.e. Memberikan data
dan informasi dalam rangka memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.4.
Ketentuan pelaksanaan inventarisasia. Tiap
kantor/satuan kerja organisasi
yang merupakan satu kesatuan
administrasi tersendiri harus
menyelenggarakan administrasi barang milik negara yang diurus dan
dikuasai secara rinci, lengkap, teratur menurut ketentuan yang berlaku.
Semua
kantor/organisasi di lingkungan
pemerintahan merupakan satu kesatuan
administrasi tersendiri harus mencatat semua barang inventaris ke
dalam:
Buku induk
barang inventaris yaitu buku yang digunakan untuk mencatat semua data
barang inventaris yang dimiliki negara
berdasarkan urutan tanggal
penerimaan barang dengan berpedoman
pada ketentuan dan
aturan yang berlaku.
Buku golongan barang inventaris yaitu buku pembantu
yang digunakan untuk mencatat
barang-barang inventaris menurut
golongan barang sesuai dengan klasifikasi dan sandi yang telah ditetapkan.
Buku
catatan barang non
inventaris yaitu buku yang digunakan untuk mencatat semua barang
non inventaris atau barang habis pakai pada suatu organisasi berdasarkan
penggolongan yang telah ditetapkan.
Daftar catatan yang lengkap, teratur, dan
berkelanjutan dapat membantu sekolah dalam melaksanakan:
Pendaftaran, pengendalian, dan pengawasan barang.2)
Pemanfaatan setiap barang secara maksimal sesuai dengan tujuan dan fungsi
masing-masing.3) Tertib administrasi dan tertib barang.
Menunjang pelaksanakan penyelenggarakan pendidikan.
Dalam usaha tertib administrasi pengelolaan barang
di sekolah, diperlukan pencatatan dengan
menggunakan kartu buku sebagai berikut:
1) Kartu inventaris ruanganKartu inventarisasi
ruangan dibuat dan ditempatkan dalam setiap ruangan yang memuat segala jenis
barang itu.2) Kartu inventaris barangKartu inventarisasi barang adalah kartu
yang berisi catatan inventarisasi.3) Buku inventarisBuku inventarisasi barang
adalah buku yang berisi catatan semua barang yang berasal dari PERL 2 dan PERL
3 secara lengkap dan terperinci.5. Kegiatan inventarisasiKegiatan-kegiatan yang
harus dilakukan dalam pelaksanaan inventarisasi adalah:a. Mencatat semua
barang inventaris di
dalam buku induk inventaris dan buku pembantu, buku
golongan inventaris.b. Memberi koding pada barang-barang yang
diinventarisasikan.
Barang-barang inventaris sekolah harus diberi tanda
dengan menggunakan kode-kode barang sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam
Manual Administrasi barang.
2.5 PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN1.
Hakikat pemeliharaan
Pemeliharaan adalah kegiatan pengurusan dan
pengaturan agar semua barang selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan
secara berdaya guna dan berhasil guna. Pemeliharaan merupakan kegiatan
penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang sehingga barang tersebut
kondisinya baik dan siap digunakan. Pemeliaharaan mencakup segala daya upaya
yang terus menerus untuk mengusahakan agar barang tersebut dalam keadaan baik.
Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas
yang mempunyai keahlian
sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.2. Tujuan dan
manfaat pemeliharaan
Tujuan pemeliharaan:1) Untuk memperpanjang usia
kegunaan aset.2) Untuk menjamin ketersediaan
optimum peralatan yang dipasang untuk produksi atau jasa.3)
Untuk menjamin kesiapan
operasional daru seluruh peralatan yang diperlukan dalam
keadaan darurat setiap waktu.4) Untuk menjamin keselamatan orang yang
menggunakannya.b. Manfaat pemeliharaan1) Manfaat bagi negara:
a) Jika perlatan terpelihara baik umumnya akan awet
yang berarti tidak perlu mengadakan penggantian dalam waktu yang singkat.
b) Pemeliharaan yang baik mengakibatkan jarang
terjadi kerusakan yang berarti biaya perbaikan dapat ditekan seminim mungkin
.c) Dengan adanya pemeliharaan yang baik, akan lebih
terkontrol sehingga menghindari kehilangan.
d) Dengan adanya pemeliharaan yang baik akan dilihat
dan dipandang.e) Pemeliharaan yang baik memberikan hasil pekerjaan yang baik.2)
Manfaat bagi pegawai yaitu memudahkan pekerjaan yang dibebankan kepadanya.c.
Macam-macam pemeliharaan
1)Pemeliharaan
darurat adalah pemeliharaan
yang tidak terencana karena
mengabaikan pemeliharaan pencegahan.
2) Pemeliharaan korektif dimana dilakukan sesuai
dengan usia barang.3) Pemeliharaan pencegahan/terencana.
4)Perawatan
yang dilakukan secara
berkala atau terus menerus.
5)Penggantian
ringan yang dilakukan
karena adanya kerusakan kecil.3.
Proses pemeliharaanPemeliharaan dilakukan khusus terhadap barang inventaris
yang sedang dalam pemakaian tanpa mengubah atau mengurangi bentuk kontruksi
asli. Pemeliharaan dibagi menjadi:
a.Berdasarkan kurun waktu:
1)Pemeliharaan harianPemeliharaan ini dapat
dilakukan setiap hari. Dilaksanakan oleh
pegawai yang menggunakan
barang tersebut dan bertanggung jawab atas barang itu.
2) Pemeliharaan berkalaPemeliharaan ini dapat
dilakukan secara berkala atau dalam jangka waktu tertentu sesuai petunjuk
penggunaan.
b.Umur penggunaan barang pada instansi dapat dilihat
dari dua aspek:
1) Usia barang secara fisikSetiap barang
terutama barang elektronik
atau mesin mempunyai batas waktu
tertentu dalam penggunaannya.
2) Usia barang secara administratifDalam pelaksanaan
kegiatan sehari-hari jarang
ditemui barang yang keadaanya secara fisik telah 0%, sebabkalau
terjadi
hal yang demikian
jelas telah mengganggu kelancaran kegiatan
dalam organisasi, oleh
karena itu biasanya barang dalam
kondisi yang kapasitasnya lebih kurang dari 50% sudah diusulkan untuk
dihapuskan karena hanya akan mempersempit
ruangan saja dan
biaya perawatannya juga akan lebih besar.3) Pemeliharaan dalam aspek
hukumDitujukan untuk memperjelas kepemlikian barang sehingga tidak dapat
diganggu oleh pihak lain. Pemeliharaan ini dapat berbentuk:a) Pengurusan
sertifikat kepemilikan tanahb) Surat izin mendirikan dan penggunaan bangunanc)
Pengurusan STNK dan BPKB pada kendaraan bermotor dan surat-surat lainnya.c.
Pemeliharaan dari segi penggunaanBarang
yang digunakan harus
sesuai dengan fungsinya sehingga dapat mengurangi kerusakan
pada barang tersebut. Penggunaan barang umumnya dibedakan menjadi dua hal,
yaitu memperlakukan dan menjalankan. Istilah-istilah ini dalam kegiatan sehari-hari
kadang kala dicampuradukkan pengertiannya karena dalam
kenyataannya alat-alat yang tidak pernah dijalankan tetapi digunakan seperti
penggaris, papan tulis, pensil, dan lain-lain. Menggunakan adalah pengertian
secara umum untuk
memanfaatkan suatu barang, memperlakukan adalah
pengertian secara khusus
dalam menerapkan suatu metode untuk menggunakan barang secara langsung atau
tidak yang dipengaruhi
oleh selera pribadi pemakai barang. Sedangkan menjalankan
adalah pengertian secara khusus yang diterapkan pada barang yang struktur
intern fisiknya ada yang bergerak atau barang itu seluruhnya bergerak.d.
Pemeliharaan menurut keadaan barangPemeliharaan
yang dilakukan menurut
keadaan barang dilakukan terhadap
barang habis pakai dan barang tak habis pakai.4. Penggolongan pekerjaan
pemeliharaanPekerjaan pemeliharaan dapat dibedakan menjadi:a. Perawatan terus
menerus1) Pembersihan saluran drainase dari sampah dan kotoran2) Pembersihan
ruangan-ruangan dan halaman dari sampah dan kotoran3) Pembersihan terhadap
kaca, jendela, kursi, meja, lemari, dan lain-lain.4) Pembabatan rumput dan
tanaman semak yang tidak teratur.5) Pembersihan
dan penyiraman kamar
mandi/WC untuk menjaga kesehatan.
b. Perawatan berkala1) Perbaikan atau pengecatan
kusen-kusen, pintu, tembok, dan komponen bangunan lainnya yang terlihat
kusam.2) Perbaikan mebeulair serta pengecatan ulang.3) Pengecatan terhadap
keamanan sarana bermain
atau tempat upacara.4) Perbaikan genteng rusak/pecah sehingga terjadi
kebocoran.5) Pelapisan plesteran pada
tembok yang retak
atau terkelupas.6) Pembersihan dan pengeringan lantai halaman atau
selasar yang terkena air hujan/air tergenang.c. Perbaikan darurat
1)Dilakukan
terhadapa kerusakan yang
tidak terduga sebelumnya dan
berbahaya/merugikan apabila tidak diantisipasi secepatnya.2) Perbaikan
bersifat sementara harus cepat selesai sehingga kerusakan tidak bertambah
parah, kegiatan belajar mengajar tidak terganggu3) Dilaksanakan secara
swakelola.4) Harus segera dilaksanakan perbaikan permanen.d. Perawatan
preventifPerawatan preventif adalah peawatan yang dilakukan pada selang waktu
tertentu dan pelaksanaannya dilakukan secara
rutin
dengan beberapa kriteria
yang ditentukan sebelunya. Tujuannya adalah
untuk mencegah atau
mengurangi kemungkinan sarana dan
prasarana tidak bekerja
dengan normal dan membantu agar sarana dan prasarana dapat aktif bekerja
sesuai dengan fungsinya. Pekerjaan yang tergolong perawatan adalah melihat,
mengecek, menyetel, mengkalibrasi, meminyaki,
penggantian suku cadang,
dan sebagainya. Program perawatan
preventif adalah tindakan perawatan yang dilakukan secara periodik dan
terencana untuk merawat fasilitas fisik
sekolah dengan tujuan
untuk meningkatkan kinerja, memperpanjang usia
pakai, menurunkan biaya
perbaikan, membantu ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan,
terjalin keselamatan SDM
yang menggunakan sarana
dan prasarana tersebut.e. Pelaksanaan program perawatan preventif1)
Memberikan arahan kepada
tim pelaksana perawatan preventif dan adakan kaji ulang
terhadap program yang telah dilaksanakan secara teratur.
2)Mengupayakan
pemantauan bulanan ke
lokasi tempat sarana dan
prasarana untuk mengevaluasi
aktivitas pelaksanaan berdasarkan jadwal yang telah direncanakan.
2.6PENATAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
1. Penataan
sarana dan prasarana pendidikanSebelum diadakan penataan dan pengaturan
kebutuhan, diperlukan perencanaan, pengadaan,
dan penyimpanan dan penempatan barang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada
penempatan diantaranya adalah:a. Mudah dijangkaub. Jauh dari keramaianc. Jauh
dari tempat berbahayad. Lingkungan yang aman dan kondusifPenataan sarana dan
prasarana pendidikan dapat dibagi menjadi:a. Penataan barang bergerakYang
dimaksud dengan barang bergerak adalah barang yang dapat dipindahkan
dari penempatan sebelumnya,
misalnya kursi, meja, dan lain-lain.b. Penataan barang tidak
bergerakBarang tidak bergerak
adalah barang yang
tidak dapat dipindahkan, seperti
tanah, gedung, halaman, lapangan, dan lain-lain. Dalam
hal ini sebelum
dibangun, terlebih dahulu
dilakukan perencanaan yang
matang agar tidak
terjadi perbaikan yang menimbulkan pemborosan.c. Penataan barang habis
pakai
Barang habis pakai adalah barang yang tidak tahan
lama, cepat susut, dan habis setelah digunakan atau dipakai, contoh kertas,
karbon, kapur, spidol, dan lain-lain.d. Penataan barang barang tidak habis
pakaiYaitu dengan cara
mengatur barang yang
ada dengan memberikan nomor dan
kode pada barang tersebut sesuai dengan sandi yang berlaku. Hal ini dilakukan
agar petugas dan pemakai lebih mudah memakai dan mengawasi pemakaiannya.2.
Pengaturan penggunaan sarana dan prasarana pendidikanSetelah kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dapat terpenuhi dan tertata sesuai dengan pemakaiannya
maka perlu diadakan pengaturan bagi
pengguna sarana dan
prasarana tersebut yaitu dengan cara:a. Alat pelajaran diangkut ke kelas
yang membutuhkan dan saat dikembalikan jumlah harus sama.b. Alat pelajaran
disimpan di suatu
tempat, bila siswa
ingin menggunakan, siswa mengajak guru
yang mengajar untuk membawa
barang tersebut.Untuk menjamin kelancaran
pengaturan sarana dan prasarana pendidikan maka sangat penting
dipenuhi beberapa hal:a. Sekolah mempunyai guru yang betul-betul konsern
terhadap keberadaan barang yang ada di sekolahnya demi kemajuan pendidikan.
b.Pihak
sekolah benar-benar taat
azas dan disiplin
dalam melaksanakan ketentuan manajemen sarana dan prasarana, hal ini
diharapkan dapat menekan sekecil mungkin kesalahan.c. Kepala sekolah
hendaknya selalu mengecek
keberadaan barang inventaris dan
memberikan tanggung jawab
penuh pengawasan keberadaan barang yang berada dalam ruangan tersebut
pada guru yang bersangkutan.
d.Kepala
sekolah hendaknya memberikan
pembagian tugas selain pengurus
barang, hendaknya ada petugas khusus yang bertanggung jawab atas
ruangan-ruangan khusus.
e.Untuk mengatasi apabila tidak ada gudang, maka kepala sekolah dapat menugaskan kepada
penjaga sekolah untuk membuatkan ruang sementara yang dapat digunakan untuk
menyimpan barang-barang.2.7
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN1.
Pengertian pengawasanPengawasan adalah suatu proses dimana pimpinan ingin
mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya
sesuai dengan rencana, perintah, tujuan atau kebijaksanaan yang telah
ditentukan. Pengawasan bukan hanya
mencari kesalahan saja, tetapi juga mencari hal-hal
yang sudah baik untuk dikembangkan lebih lanjut.2. Tujuan pengawasanAgar hasil
pekerjaan diperoleh secara berdaya guna yaitu hasil yang sesuai dan tepat
dengan pengeluaran yang seminimal mungkin dan sesuai dengan rencana yang telah
ditentukan.3. Jenis pengawasana. Pengawasan dari dalamYaitu pengawasan yang
dilakukan oleh aparat/unit pengawasan yang dibentuk di dalam organisasi
tersebut.b. Pengawasan dari luarYaitu pengawasan yang dilakukan oleh
aparat/unit pengawasan dari luar organisasi tersebut.c. Pengawasan preventifYaitu pengawasan
yang dilakukan sebelum
rencana itu dilakukan.d.
Pengawasan represifYaitu pngawasan yang dilakukan setelah adanya pelaksanaan
pekerjaan.4. Metode pengawasanMetode
pengawasan adalah suatu
cara melakukan pengawasan untuk
menjaga agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai
dengan rencana yang telah
ditetapkan
sehingga dapat mengakibatkan
produktivitas kerja tinggi.
Metode-metode tersebut terdiri dari:
a.Pengawasan
langsung, yaitu pengawasan
yang dilakukan secara
langsung pada tempat pelaksanaan pekerjaan baik dengan sistem inspektif, verifikatif,
maupun dengan sistem investigative
sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundangan yang berlaku.b.
Pengawasan tidak langsung, yaitu pengawasan yang secara formal dilakukan oleh
aparat pengawasan yang bertindak atas nama pimpinan organisasinya.c. Pengawasan
informal, yaitu pengawasan yang tidak melalui saluran formal atau prosedur yang
telah ditentukan.d. Pengawasan
administratif, yaitu pengawasan
yang meliputi bidang keuangan,
kepegawaian, dan material.e. Pengawasan teknis, yaitu pengawasan terhadap
hal-hal yang bersifat fisik.5. Sasaran pengawasana. Unit satuan kerjab. Bidang
yang meliputi:1) Bidang organisasi2) Bidang kepegawaian3) Bidang keuangan4)
Bidang proyek pembangunan
5)Bidang pendidikan dasar dan menengah6) Bidang
pendidikan tinggi7) Bidang pendidikan luar sekolah8) Bidang kebudayaan6.
Prinsip pengawasanPrinsip pengawasan adalah landasan atau acuan dalam melakukan
kegiatan pengawasan agar pengawasan tersebut dapat terarah sesuai dengan yang
diharapkan. Pelaksanaan pengawasan menggunakan prinsip-prinsip pengawasan
diantaranya mencakup:a. Pengawasan berpedoman pada kebijakan yang berlakuUntuk
dapat mengetahui dan menilai ada tidaknya kesalahan-kesalahan dan penyimpangan,
pengawasan harus berpangkal tolak dari keputusan pimpinan yang tercantum dalam
tujuan, sasaran, pedoman, dan yang telah ditetapkan.b. Pengawasan bukan tujuan
utamaPengawasan hendaknya tidak dijadikan tujuan utama, tetapi sarana untuk
menjamin dan meningkatkan
efisiensi dan efektivitas
pencapaian tujuan organisasi.c. Prinsip organisasiFungsi pengawasan
adalah untuk memudahkan
jalannya organisasi oleh karena
itu pengawasan ada
pada setiap pimpinan atau satuan
kerja dan atasan manurut fungsi masing-masing.
d. Prinsip penyesuaian kebutuhanPengawasan hendaknya
disesuaikan dengan sifat
dan kebutuhan organisasi.e. Prinsip penemuan faktaPengawasan hendaknya
didasarkan pada penemuan
fakta tentang pelaksanaan tugas/pekerjaan dan berbagai faktor yang
memperngaruhinya.f. Prinsip pencegahanKegiatan
pengawasan hendaknya mampu
melihat jauh ke depan sehingga secara dini dapat
menghindarkan kemungkinan terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dan terjadinya
kesalahan-kesalahan berkembang dan terulang.g. Prinsip pengendalianKegiatan
pengawasan harus mampu memberikan bimbingan teknik operasional, teknik
administrasi dan bantuan pemecahan masalah untuk kelancaran pelaksanaan
tugas.h. Prinsip perbaikan dan pengembanganKegiatan pengawasan berusaha mencari
dan menemukan apa yang salah dan sifat kesalahan dan menemukan penyebab
kesalahan, serta cara
bagaimana memperbaiki untuk tercapainya hasil yang lebih baik dan
dikembangkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.i. Prinsip komunikasi
Kegiatan
pengawasan berfungsi sebagai
sarana hubungan antara pusat dan
daerah, antara pimpinan dengan bawahan sehingga tercapai pendekatan secara
pribadi untuk memupuk hubungan kerja yang lebih baik.j. Prinsip pemahamanKegiatan
pengawasan hendaknya dipahami oleh semua pihak baik oleh pemerintah, lembaga
pendidikan maupun masyarakat.k. Prinsip obyektivitasKegiatan pengawasan harus
berdasarkan kepribadian yang dilandasi unsur jujur, nurani, bijaksana, dan
tanggung jawab sehingga menimbulkan kepercayaan dan rasa hormat.l. Prinsip
koordinasiKegiatan pengawasan harus dapat melaksanakan pengaturan kerjasama
yang baik sehingga dapat mewujudkan kegiatan yang terpadu dan selaras.m.
Prinsip protektifKegiatan
pengawasan harus berusaha
menghindarkan timbulnya kerugian pada pihak yang ternyata tidak
bersalah.n. Prinsip efektif dan efisienKegiatan pengawasan harus berusaha
menghindarkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan pengawasan bukan
justru menghambat efisiensi pelaksanaan tetapi untuk hemat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar