KLONING DAN
BAYI TABUNG
(In Vitro
Vertilization (IVF)
1.Latar
Belakang Masalah.
Tidak mungkin seseorang menentang kehendak Allah. Bagaimana
mungkin, sedangkan akal yang menjadi sandaran para ilmuwan merupakan makhluk
ciptaan Allah? Allah lah yang mewujudkan dan menjadikan untuknya kemampuan
terbatas, tak mungkin bisa melampauinya. Ungkapan orang bahwa ilmu pengetahuan
menundukkan alam adalah perkataan yang hampa dari makna. Sebab ilmu pengetahuan
hanya mengenal sebagaian saja, dari hukum – hukum Allah untuk alam
ini.Belakangan ini telah berkembang satu teknologi baru yang mampu memduplikasi
makhluk hidup dengan sama persis, teknologi ini dikenal dengan nama teknologi
kloning.
Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama
dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun
manusia. Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagaimana pada hewan
belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Tujuan
kloning pada tanaman dan hewan pada dasarnya adalah untuk memperbaiki kualitas
tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi
banyak penyakit manusia terutama penyakit-penyakit kronis guna menggantikan
obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan
manusia.Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan meningkatkan
produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan
termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan
hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai
penyakit manusia terutama yang kronis adalah kegiatan yang dibolehkan Islam,
bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula
memproduksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga
sunnah. Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk
memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk memperbaiki
kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan
memanfaatkan proses kloning untuk
mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya,
ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama
penyakit-penyakit yang kronis. Oleh karena itu tidak salah jika Majma'
al-Buhûts al-Islâmiyyah yang berpusat di Kairo Mesir mengeluarkan fatwa akan
bolehnya memanfaatkan teknologi kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan
asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia. Hal ini
didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan
untuk kesejahteraan manusia. Apalagi jika kita memanfaatkan proses kloning ini
untuk jelas-jelas untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi
produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan. Selain itu juga
dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk
mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya,
ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama
penyakit-penyakit yang kronis.
2.Rumusan
Masalah.
a.Bagaimanakah pengertian Kloning dan bayi tabung?
kloning
pengertian secara sederhananya adalah cangkok; yaitu penggabungan unsur-unsur
hayati dua atau lebih untuk memperoleh manfaat tertentu. Dibidang biologi
molekuler, pengertian kloning ini sering dikonotasikan dengan teknologi
penggabungan fragment (potongan) DNA, sehingga pengertiannya identik dengan
teknologi rekombinan DNA atau rekayasa genetik. Namun pengertian di luar itu juga
masih tetap digunakan, misalnya kloning domba dsb, yang merupakan
"penggabungan" unsur inti sel dengan sel telur tanpa inti. Dengan
demikian teknologi kloning ini juga termasuk dalam wacana bioteknologi; malah
bisa dikatakan sebagai hal yang mendasar untuk bioteknologi. Teknologi kloning
memang memungkinkan untuk dikembangakan ke arah rekayasa pembuatan jaringan
atau organ tertentu. Namun mesti memperhatikan masalah etik. Mengenai rekayasa
darah untuk keperluan transfusi, meskipun sel darahnya sendiri bisa diusahakan
melalui teknologi kloning (melalui stimulasi hematopoietic progenitors, atau
dari stem cells-nya), namun mesti juga harus memperhatikan komponen-komponen
lainnya selain komponen sel-sel darah.
Adapun kloning
manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan
induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel
tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya
(nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang
telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses
pembuahan atau inseminasi buatan.Dengan metode semacam itu, kloning manusia
dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu
dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan
bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan
dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah
bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan,
agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi
janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara
alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang
yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur
perempuan.Bayi tabung adalah bayi yang di hasilkan bukan dari persetubuhan,
tetapi dengan cara mengambil mani/sperma laki – laki atau ovum perempuan, lalu
dimasukan dalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal
tesebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukan dalam rahim ibu.
Sel sperma
tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Sel
telur tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang
alami. Sel telur yang telah dibuahi ini
kemudian diletakkan pada rahim isteri dengan suatu cara tertentu yang sehingga kehamilan akan terjadi secara
alamiah di dalamnya.Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim
melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang
telah ditetapkan Allah untuk manusia.pula (hubungan seksual),. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang
sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atauAkan tetapi pembuahan alami ini
terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tertutupnya
saluran indung telur (tuba FallopiitubaFallopii) yang membawa sel telur ke
rahim, serta) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya
atau mengobati tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya.
Atau karena sel spermanya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim
isteri untuk bertemu dengan sel telur,suami lemah atau tidak mampu menjangkau
rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur,
serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut,
atau mengupayakanserta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma
tersebut, atau mengupayakan sampainya sel
sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur di sana. Semua ini
akansampainya sel sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur di sana.
Semua ini akan meniadakan kelahiran dan
menghambat suami isteri untuk berbanyak anak. Padahal Islammeniadakan kelahiran
dan menghambat suami isteri untuk berbanyak anak. Padahal Islam telah menganjurkan dan mendotelah
menganjurkan dan mendorong hal tersebut dan kaum muslimin pun telahrong hal
tersebut dan kaum muslimin pun telah
disunnahkan melakukannyadisunnahkan melakukannya..
Program bayi tabung sebagai
salah satu teknik rekayasa reproduksi memiliki sejumlah keunggulan dan
kelemahan.Keunggulan program bayi tabung
adalah dapat memberikan peluang kehamilan bagi pasutri yang sebelumnya
menjalani pengobatan infertilitas biasa,namun tidak pernah membuahkan hasil.
Sedangkan kelemahan dari program ini adalah tingkat keberhasilannya yang belum
mencapai 100 persen. waktu untuk mengikuti program ini cukup lama dan
memerlukan biaya yang mahal.
b.Bagaimanakah
umur dan kesehatan bayi tabung?
Para dokter hingga kini masih memperdebatkan usia bayi tabung yang
lebih pendek dari pada bayi normal. Namun perdebatan itu masih harus
dibuktikan. Para dokter masih mengevaluasi dan mengumpulkan data – data
menyangkut kualitas dan panjangnya usia bayi tabung.Bukti yang dikemukakan oleh
Dokter Ali Baziad spesialis kebidanan, mengemukakan bahwa bayi tabung yang
pertama di Dunia hingga kini masih hidup dan umurnya 30 tahun bahkan dia sudah
memiliki anak dengan proses normal. Di indonesia perkembangan bayi tabung
perkembangannya cukup maju. Pasangan suami istri mulai memilih program bayi
tabung. Setelah berbagai upaya yang dicoba tidak mampu memiliki keturunan.Dr.
Indra anwar mengatakan bahwa salah satu penyebab ketidak suburan istri sehingga
sulit memperoleh anak mungkin akibat adanya saluran tersumbat. Ada pula
disebabkan adanya antibody yang diproduksi oleh tubuh menolak sperma, tapi hal
semacam itu masih hurus diteliti lebih lanjut.
#
Persentase Keberhasilan Bayi Tabung
Tingkat keberhasilan bayi tabung hanyalah sekitar 1% sesaat setelah
bayi tabung pertama Louise Brown dilahirkan pada tahun 1978. Dengan adanya
peningkatan teknologi kedokteran, angka keberhasilan ini menjadi sekitar 25% -
50% sekarang. Perlu diperhatikan arti angka tersebut, ada yang mengartikan
berhasil sampai hamil, ada yang mengartikan berhasil sampai melahirkan sang
bayi.Ada yang dihitung dari jumlah pasangan yang mengikuti program bayi tabung,
dan ada juga yang dihitung dari semua jumlah program bayi tabung yang
dilakukan. Contoh dari 100 pasang suami istri ada 20 yang berhasil melahirkan
bayi, berarti 20% Tapi bagaimana kalau 50 dari 100 pasangan itu sudah menjalani
3 kali proses bayi tabung, artinya ada 20 bayi dari 200 (50+50*3) proses bayi
tabung = hanya 10% Tingkat keberhasilan bayi tabung berbeda-beda dari rumah
sakit atau klinik satu dengan lainnya. Hal ini tergantung dari ketersediaan
peralatan, jenisnya, prosedur, keahlian dari para dokternya, dll. Yang paling
baik adalah bertanya langsung ke rumah sakit.
Ada Rumah Sakit yang mempunyai tingkat keberhasilan hamil dengan program
bayi tabung sekitar 60% di tahun 2006. Lumayan besar tapi jangan senang dulu,
ini statistik untuk keberhasilan hamil dari wanita berumur kurang dari 30 tahun
dan dari fresh cycle (program penuh, bukan dari embrio yang dibekukan).
Rata-ratanya 30-35% untuk semua kasus (dihitung dari banyaknya proses bukan
dari banyaknya pasangan suami-istri), dan untuk sampai melahirkan (atau
kerennya take-home-baby) sekitar 25-27%. Dari data statistic ternyata umur sang
ibu punya pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan bayi tabung. Semakin
tua semakin kecil tingkat keberhasilannya. Katanya sekitar 25% untuk wanita di
bawah umur 35 tahun, di bawah 10% bagi yang berumur diatas 40, sekitar 1% untuk
yang diatas 45 tahun, 0% di atas 50 tahun.
Ternyata ada faktor lainnya yang juga mempengaruhi tingkat keberhasilan
yaitu kesehatan, tipe embrio yang dimasukkan fresh atau frozen. Memang banyak
sekali faktor yang menentukan keberhasilan program Bayi Tabung ini namun pada
pelaksanaanya anda tinggal menanyakan langsung pada dokter.
c. Bagaimanakah
pendapat kloning dan bayi tabung menurut ilmuwan barat?
Perdebatan
tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal
kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra
kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas
Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George
Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
•merusak
peradaban manusia.
•memperlakukan
manusia sebagai objek.
•Jika kloning
dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh
pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki
oleh manusia hasil kloning.
•kloning akan
menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok
lain.
Kloning
biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang
tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki
keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh
yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil
kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning
malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai
bidang.Sedangkan menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning tetap
tidak diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan sel dari
makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk kloning
berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan sebagai organisme
baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun berhak menikmati
kehidupan.Adapun kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos
(seorang peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa
kloning untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia. Contoh misalnya ketika
christopher reeves kehilangan tulang punggungnya, salah satu cara yang pas
untuk menyembuhkan sakitnya adalah dengan kloning. Atau Andrea Gordon, seorang
pasien yang mengalami gagal ginjal dan organ tubuhnya tidak bisa menerima
transplantasi ginjal walau dari orang terdekatnya sekalipun. Ia rela menunggu hasil
kloning organ ginjal walau ginjal babi sekalipun. Untuk mereka berdua kloning
sangat diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari hasil
kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi alternatif
untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus
bisa dilestarikan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang
pakar binatang di kebun binatang audubon, new orlands, Australia). Kloning juga
bisa menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin
mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara
keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga
California). Menimbang faktor-faktor diatas, para ilmuwan terus berupaya untuk
melakukan penelitian tentang kloning ini dengan harapan penelitian mereka bisa
dimanfaatkan pada kehidupan manusia tentang bayi tabung sekitar 30 tahun lalu
seorang bayi perempuan dilahirkan dari rahim seorang perempuan. Sekilas
kelahiran tersebut merupakan kelahiran biasa, normal. Namun, kelahiran itu
sebenarnya merupakan hasil dari pembuahan di luar tubuh manusia. Metode
tersebut dikembangkan oleh ilmuwan Inggris, Louise Brown. Pada mulanya, hasil
percobaan ”bayi tabung” tersebut memicu protes di berbagai belahan dunia, akan
tetapi sekaligus mengubah pandangan akan kehidupan dan kemajuan sains. Metode
tersebut telah menandai perubahan mendasar dalam perkembangan ilmu kedokteran.
d.Bagaimanakah kloning
dan bayi tabung dalam kajian hukum islam?
Kloning dan hukumnya secara tersurat tidak didapatkan dari
kitab-kitab maraji’ islam, baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab
ulama klasik. Penentuan hukum kloning murni merupakan ijtihad kaum muslim
sekarang dan ini merupakan tantangan bagi kaum muslim dalam menanggapi realitas
yang terjadi disekitarnya. Oleh karena itu, salah satu cara yang mungkin
dilakukan adalah dengan melihat metode yang dilakukan ulama terdahulu dalam
memutuskan hukum terhadap suatu realitas yang tidak pernah dijumpai sebelumnya
(pendekatan ushul fiqh).Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil
pemikiran kreativitas manusia. Ide ini merupakan realisasi dari pembacaan
manusia terhadap alam yang sebenarnya juga dianjurkan oleh islam (iqra dalam
artian ayat-ayat kauniyah). Menurut Syekh Muhammad Taufiq Miqdad setiap ide
ilmiah yang dikemukakan tidak keluar dari tiga katagori. Pertama, ia berkaitan
dengan sesuatu yang telah pasti diharamkan agama, seperti eutanasia. Ini jelas
ditolak oleh agama karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia yang
merupakan anugerah Ilahi tanpa sedikitpun campur tangan manusia.Kedua, ide
tersebut berkaitan dengan sesuatu yang jelas didukung oleh agama dan juga
pertimbangan akal, seperti penciptaan aneka obat untuk penyembuhan manusia. ini
termasuk bagian dari kebutuhan pokok manusia. Islam mendukung setiap usaha ke
arah sana, dan menilainya sebagai sesuatu yang amat terpuji. Ketiga, suatu ide
ilmiah yang belum terbukti hasil dan dampaknya baik positif maupun negatif. Ide
semacam ini baru dalam proses pembentukan atau tahap awal. Kita belum dapat
memperoleh gambaran jelas dan utuh yang dapat menyingkirkan segala
ketidakjelasan yang berkaitan dengannya. Ide semacam ini, tidak dapat ditetapkan
atasnya hukum haram atau halal secara pasti, karena ia baru berbentuk ide atau
baru dalam bentuk kekuatiran adanya sisi mudharat dan negatif yang juga baru
dalam benak dan teori. Menetapkah hukum (halal maupun haram) menyangkut hal
semacam ini adalah ketergesa-gesaan yang bukan pada tempatnya dan tidak sejalan
dengan tuntunan akal dalam berpikir atau menarik kesimpulan.Kloning, dalam
ranah kloning manusia disini berada pada posisi ketiga dari ide ilmiah
tersebut. Kita tidak bisa menentukan secara pasti (halal/haramnya) karena ide
tersebut masih dalam tataran ide dan belum diaplikasikan. Dalam hal ini segala
bentuk penelitian ilmiah hukumnya mubah/boleh. Kita bisa mengambil kesimpulan
keputusan hukumnya setelah ide tersebut diaplikasikan dengan menimbang
dampak-dampaknya terhadap kehidupan, tentang maslahah atau tidaknya hasil
penelitian tersebut. Tetapi pendapat
para ulama tentang kloning pada manusia seandainya nanti berhasil dilakukan
menarik untuk dikaji. Diantaranya pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh
Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya
mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia yang
mestinya dijunjung tinggi. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem
kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja
memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah
ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan
bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.Sheikh Muhammad Ali
al-Juzu (Mufti Lebanon yang beraliran Sunni) menyatakan bahwa kloning manusia
akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga menjadi terancam hilang atau
hancur, karena manusia yang lahir melalui proses kloning tidak dikenal siapa
ibu dan bapaknya, atau dia adalah percampuran antara dua wanita atau lebih
sehingga tidak diketahui siapa ibunya. Selanjutnya kalau kloning dilakukan
secara berulang-ulang, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang
lain yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama Sheikh Farid Washil (mantan
Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia karena dinilainya bertentangan
dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal,
keturunan, dan agama. Dalam hal ini kloning menyalahi pemeliharaan keturunan. Dari
beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram
karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya.
Keharaman kloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus
dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada
qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih”yang artinya Menampik
keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis
keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut,
seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan,
lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tua geneticnya,
dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah
yang ditegaskan oleh firman Allah (QS. 2: 219) tentang minuman keras yang
artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada
manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang
bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan
organ kloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan
maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid
Washil : 2003).Adapun kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka
Islam secara jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan
mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu, karena
binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang asal-usul garis
keturunannya. Kloning terhadap hewan atau tumbuhan jika memiliki daya guna bagi
kehidupan manusi maka hukumnya mubah/boleh dalilnya : Q.S. Al-Baqoroh:29
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu
dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan
Dia Maha mengetahui segala sesuatu.
Berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan
beberapa ulama' dapat di ketahui mafsadat dari kloning lebih banyak daripada
maslahatnya. oleh karena itu, praktek kloning manusia bertentangan dengan hukum
islam dengan demikian kloning manusia dalam islam hukumnya haram. Anak-anak
produk proses kloning tersebutAnak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami.
Padahal justru cara alami itulah yang telahdihasilkan melalui cara yang tidak
alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya
sebagai sunnatullah untukditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya
sebagai sunnatullah untuk menghasilkan
anak-anak dan keturunanmenghasilkan anak-anak dan keturunan..Dalil-dalil keharaman.:Q.S.
An-Najm:45-46
¼çm¯Rr&ur t,n=y{ Èû÷üy_÷r¨9$# tx.©%!$# 4Ós\RW{$#ur ÇÍÎÈ `ÏB >pxÿôÜR #sÎ) 4Óo_ôJè? ÇÍÏÈ
dan
bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.dari air
mani, apabila dipancarkan.
Q.S.Al-Qiyamah:37-38,
óOs9r& à7t ZpxÿôÜçR `ÏiB %cÓÍ_¨B 4Óo_ôJã ÇÌÐÈ §NèO tb%x. Zps)n=tæ t,n=yÜsù 3§q|¡sù ÇÌÑÈ
Bukankah
Dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim),kemudian mani itu
menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya,
Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya
laki-laki), tidakAnak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya
laki-laki), tidak akan mempunyai ayah.
Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari prosesakan mempunyai
ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindapemindahan sel telur --yang telah
digabungkan dengan inti sel tubuh-- ke dalam rahimhan sel telur --yang telah
digabungkan dengan inti sel tubuh-- ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak
pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan
sel telur tersebut hanya menjadi penampung,perempuan yang menjadi tempat
pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan
menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak tidak lebih. Ini
merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terdaterdapat ibu dan ayah. Hal ini
bertentangan dengan firman Allah SWT :pat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan
dengan firman Allah SWT :Q.S.Al-Hujurat:13,
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
(Q.S.Al-Ahzab:5)
öNèdqãã÷$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JÏm§ ÇÎÈ
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak
mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu[1199]. dan tidak ada dosa atasmu
terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang
disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1199] Maula-maula ialah seorang hamba sahaya yang sudah
dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak
angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah.
Q.S.Al-Israa':70,
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPy#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur ÆÏiB ÏM»t7Íh©Ü9$# óOßg»uZù=Òsùur 4n?tã 9ÏV2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut
mereka di daratan dan di lautan[862], Kami beri mereka rezki dari yang
baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
[862] Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam
pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh
penghidupan.
Q.S.At-tiin:4
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OÈqø)s? ÇÍÈ
Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya . (
Q.S.At-tiin:4)
Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan
banyak Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan
banyak hukum-hukum syara', seperti hukum
tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban hukum-hukum syara',
seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak,
hubungan kemahraman, hubunantara bapak dan anak, waris, perawatan anak,
hubungan kemahraman, hubungan 'ashabah,gan 'ashabah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan
mencampur adukkan dan menghilangkan nasabdan lain-lain. Di samping itu kloning
akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab
serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiranserta
menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan
perbuatan keji yang akan dapat menjungkiranak. Kloning manusia sungguh
merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan
masyarakat.balikkan struktur kehidupan masyarakat.Berdasarkan dalil-dalil
itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum Berdasarkan dalil-dalil
itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT
berfirman mengenai perkataan IblisIslam dan tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT
berfirman mengenai perkataan Iblis
terkutuk, yang mengatakan :
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù c#s#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur cçÉitóãn=sù Yù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏFt z`»sÜø¤±9$# $wÏ9ur `ÏiB Âcrß «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ
119. dan aku benar-benar akan menyesatkan
mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh
mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka meubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan
menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang
nyata.
[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang
akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya
lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak
dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan
Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama
Allah.
(QS. An Nisaa' : 119) (QS. An Nisaa' : 119)Yang dimaksud dengan
ciptaan Allah (khalqullah) dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk
manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dansuatu fitrah yang telah ditetapkan Allah
untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dan
berkemberkembang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan
perempuan, sertabang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan
perempuan, serta melalui jalan pembuahan
sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itumelalui jalan
pembuahan sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itu Allah SWT telah menetapkan bahwa proses
pembuahan tersebut wajib terjadi antaraAllah SWT telah menetapkan bahwa proses
pembuahan tersebut wajib terjadi antara
seorang laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah yang
sah.seorang laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah yang sah.Dengan
demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloningDengan demikian
kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloning bukanlah termasuk fitrah. Apalagi kalau
prosesnya terjadi antara laki-laki dan perempuanbukanlah termasuk fitrah.
Apalagi kalau prosesnya terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dengan akad nikah yang
sah.yang tidak diikat dengan akad nikah yang sah.Sedangkan masalah bayi tabung
Sedangkan masalah bayi tabung pada dasarnya adalah bayi yang di hasilkan bukan dari
persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani/sperma laki – laki atau ovum
perempuan, lalu dimasukan dalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya.
Karena adanya kerusakan atau tertutupnya saluran indung telur (rusakan atau
tertutupnya saluran indung telur (tuba Fallopiituba Fallopii) yang membawa sel
telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atauyang
membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya
atau mengobatimengobatinya. Atau karena
sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahimnya. Atau karena sel
sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur, serta
tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat selisteri untuk bertemu dengan sel
telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya
sel sperma ke rahim isteri agar bertemusperma tersebut, atau mengupayakan
sampainya sel sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur di sana. Semua ini akan
meniadakan kelahiran dan menghambat suamidengan sel telur di sana. Semua ini
akan meniadakan kelahiran dan menghambat suami
isteri untuk berbanyak anak. Padahal Islam telah menganjurkan dan
mendoisteri untuk berbanyak anak. Padahal Islam telah menganjurkan dan
mendorong untukrong untuk berbanyak anak
dan kaum muslimin pun telah disunnahkan melakukannyaberbanyak anak dan kaum
muslimin pun telah disunnahkan melakukannya..
Program bayi tabung sebagai salah
satu teknik rekayasa reproduksi memiliki sejumlah keunggulan dan kelemahan Proses
seperti ini merupakan upaya medis untuk mengatasi kesulitan yang ada, dan
hukumnya boleh (ja’iz) menurut syara’. Sebab upaya tersebut adalah upaya untuk
mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu kelahiran dan berba nyak
anak, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan.
Diriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“Menikahlah
kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur (peranak), sebab sesungguhnya
aku akan berbangga di hadapan para nabi dengan banyaknya jumlah kalian pada
Hari Kiamat nanti.”
(HR. Ahmad)Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar
RA bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
“Menikahlah
kalian dengan wanita-wanita yang subur (peranak) karena sesungguhnya aku akan
membanggakan (banyaknya) kalian pada Hari Kiamat nanti.”
(HR. Ahmad) Dalam proses pembuahan buatan dalam cawan untuk
menghasilkan kelahiran tersebut, disyaratkan sel sperma harus milik suami dan
sel telur harus milik isteri. Dan sel telur isteri yang telah terbuahi oleh sel
sperma suami dalam cawan, harus diletakkan pada rahim isteri. Hukumnya haram
bila sel telur isteri yang telah ter buahi diletakkan dalam rahim perempuan
lain yang bukan isteri, atau apa yang disebut sebagai “ibu pengganti”
(surrogate mother). Begitu pula haram
hukumnya bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma
suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi
nantinya diletakkan dalam rahim isteri. Demi kian pula haram hukumnya bila
proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel
telur isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam
rahim isteri. Ketiga bentuk proses di atas tidak dibenarkan oleh hukum Islam,
sebab akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab, yang telah
diharamkan oleh ajaran Islam.Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia telah
mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika turun ayat li’an : “Siapa saja
perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari
kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah
tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang
mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan
tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan
orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).”
(HR. Ad Darimi).Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan
ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka
dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.”
(HR. Ibnu Majah) Ketiga
bentuk proses di atas mirip dengan kehamilan dan kelahiran melalui perzinaan,
hanya saja di dalam prosesnya tidak terjadi penetrasi penis ke dalam vagina.
Oleh karena itu laki-laki dan perempuan yang menjalani proses tersebut tidak
dijatuhi sanksi bagi pezina (hadduz zina), akan tetapi dijatuhi sanksi berupa
ta’zir*, yang besarnya diserahkan kepada kebijaksaan hakim (qadli).
3.Target dan Tujuan Dari rumusan masalah diatas maka penulisan
draft ini mempunyai target dan tujuan:
1.Untuk mengetahui pengertian kloning dan bayi tabung.
2.Untuk mengetahui umur dan kesehatan bayi hasil cloning.
3.Untuk mengetahui pendapat kloning dan bayi tabung menurut ilmuwan
barat.
4.Untuk mengetahui kloning dan bayi tabung dalam kajian hokum
islam.
4.Metodologi
Dalam pembuatan draft ini penulis menggunakan metode library
research atau kajian kepustakaan. Riset kajian kepustakaan ini adalah melakukan
penelitian dari buku – buku atau kitab – kitab perpustakaan dan sumber dari
internet yang relevan dengan masalah yang dibahas.
Darft ini merupakan hasil penggumpulan data yang penulis lakukan
untuk mencari fakta – fakta yang berkaitan dengan masalah tersebut. Baik berupa
dokumen atau informasi yang valid dan dapat dipercaya.
5.Kontribusi
Dalam penyusunan draf ini penulis mengharapkan masyarakat khususnya
para muslim paham betul akan artinya cloning dan bayi tabung serta hukumnya.
Dalam era globalisasi sekarang, perkembangan teknologi semakin canggih. Banyak
hal – hal yang mengejutkan yang tanpa kita sadari akan menimbulkan masalah
baru.Tentang masalah kloning, hal ini menjadi kontroversi masyarakat
International ada yang pro dan ada yang kontra. Meskipun ada ilmuwan yang
melakukan percobaan kloning. Mereka beralasan kloning sangat diperlukan karena
menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari hasil kloning tersebut. Selain itu,
kloning juga diharapkan bisa menjadi alternatif untuk melestarikan hewan
langka, sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan. Dan
didalam hukum islam hal ini diharamkan sebagaimana yang telah dijelaskan
diatas. Firman Allah SWT yang mengharamkan kloning sudah tegas dan
jelas.Sedangkan masalah bayi tabung, memang telah ada orang yang
mempraktekkannya, karena dianggap suatu solusi untuk pasangan menikah yang
kesulitan untuk memiliki anak. Dan didalam hukum islam hal ini diperbolehkan
asalkan memenuhi syarat tertentu. Karena cara tersebut adalah suatu cara untuk
mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu kelahiran dan memperbanyak
keturunan, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan
6.Kesimpulan Hipotesis
Bayi tabung adalah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan,
tapi dengan cara mengambil sperma laki – laki dan ovum perempuan, lalu di
masukkan dalam alat dalam waktu beberapa hari lamanya setelah hal tersebut
dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan kedalam rahim ibu.Kloning adalah
teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada
makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.Dokter Ali
Baziad spesialis kebidanan, mengemukakan bahwa bayi tabung yang pertama di
Dunia hingga kini masih hidup dan umurnya 30 tahun bahkan dia sudah memiliki
anak dengan proses normal.
Dari data statistic ternyata umur sang ibu punya pengaruh yang
sangat besar terhadap keberhasilan bayi tabung. Semakin tua semakin kecil
tingkat keberhasilannya. Katanya sekitar 25% untuk wanita di bawah umur 35
tahun, di bawah 10% bagi yang berumur diatas 40, sekitar 1% untuk yang diatas
45 tahun, 0% di atas 50 tahun.Menurut George Annos, kloning akan memiliki
dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
•merusak
peradaban manusia.
•memperlakukan
manusia sebagai objek.
•Jika kloning
dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh
pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki
oleh manusia hasil kloning.
•kloning akan
menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok
lain.
Kloning
biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang
tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki
keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh
yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil
kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning
malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai
bidang.Menurut pdt. Russel E. Saltzman, prosesnya terdapat pengambilan sel dari
makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk kloning
berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan sebagai organisme
baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun berhak menikmati
kehidupan.Hukum bayi tabung dalam islam boleh menurut syarat yang ditentukan
dan haram bila tidak memenuhi syarat tentunya, sedangkan kloning jelas – jelas
haram menurut islam dan tidak boleh dilakukan.
7.Penutup
Kelegaan hati penuis dengan terselesaikannya penulisan draft ini
guna melengkapi mata kuliah masail fiqhiyah, penulis refleksikan dengan rasa
syukur kepada ALLAH SWT. Ditengah kegembiraan penulis Syukur dan tahmid wajib penulis implementasikan dalam aktiftas
nyata, yaitu dengan berusaha mentaati perintah dan menjauhi
larangan-Nya.Penulis menyadari bahwa apa yang telah penulis draft ini tidak
luput dari kekurangan dan kesempurnaan baik dari segi penulisan maupun
substansi yang ada, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat
penulis harapkanSemoga draft ini bisa bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan
bagi siapapun yang ingin memanfaatkannyaAtas Nikmat dan Rahmat-Nya yang
dilimpahkan kepada penulis, hanya panjatan do’a penulis tengadahkan tangan
sujud di hadapan-Nya penulis
8.Referensi
kloning%20dan%20bayi%20tabung/Hukum_Kloning_Dalam_Pandangan_Islam_.htm
kloning%20dan%20bayi%20tabung/msg00116.html
Dr.KH.M H.Sahal Mahfudh, “Ahkammul
Fuqaha (solusi Problematika actual hokum Islam, Keputusan Muktamar, Manus dan
Konbes nahdlatul Ulama1926-2004 M) “Lajnah Syaikh Ta’lih Wan Nasyr” (LTN) NU,
Jawa Timur, 2007.hlm 352
Syaikh Ali Thanthawi, “Fatwa-Fatwa Populer Ali Thanthawi”, Era
Intermedia, Solo ,1998.hlm 125-126
www.Konsultasi –
islam.comwww.wordpress.comwww.ui.edu
kloning%20dan%20bayi%20tabung/»%20Hukum%20Kloning%20Dalam%20Perspektif%20Agama%20Islam%20Dan%20Imuwan%20Barat%20gudangnya%20makalah%20dan%20artikel.htm
kloning%20dan%20bayi%20tabung/index.php.htm
kloning%20dan%20bayi%20tabung/2.htm
kloning%20dan%20bayi%20tabung/Niezha’s%20Blog%20»%20Pengertian%20bayi%20tabung%20&%20Bayi%20tabung%20di%20lihat%20dari%20kacamata%20syariat%20islam.htm
Kliping humas universitas indonesia, media Indonesia, senin, 28
januari 2008, halaman 9 kolom 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar