FUNGSI,
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP SUPERVISI PENDIDIKAN
Oleh
: Sarno Hanipudin
A.
Pendahuluan
Dalam
perkembangannya, pengawas satuan pendidikan lebih diarahkan untuk memiliki
serta memahami bahkan dituntut untuk dapat mengamalkan apa yang tertuang dalam peraturan
menteri tentang kepengawasan. Tuntutan tersebut salah satunya tentang kompetensi
dalam memahami metode dan teknik dalam supervisi. Seorang
supervisor adalah orang yang profesional ketika menjalankan tugasnya, ia
bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu
pendidikan. Untuk menjalankan supervisi
Diperlukan
kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan
dalam peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya
dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa, sebab yang
diamatinya bukan masalah kongkrit yang tampak, melainkan memerlukan insight dan kepekaan mata batin. Seorang
supervisor membina peningkatan mutu akademik yang berhubungan dengan usaha-usaha menciptakan kondisi belajar yang
lebih baik berupa aspek akademis, bukan masalah fisik material
semata. Ketika supervisi dihadapkan pada kinerja dan pengawasan mutu
pendidikan oleh pengawas satuan pendidikan, tentu memiliki misi
yang berbeda dengan supervisi oleh kepala sekolah. Hal ini bertujuan untuk
memberikan pelayanan kepada kepala sekolah dalam mengembangkan mutu
kelembagaan pendidikandan memfasilitasi kepala sekolah agar dapat melakukan
pengelolaan kelembagaan secaraefektif dan efisien.